Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Penanganan Pelanggaran Prokes di Deliserdang telah dilakukan jajaran Polresta Deliserdang dengan melakukan pemanggilan kepada empat  Pemilik pelaku usaha yang telah tiga kali lebih mendapat peringatan tertulis atas pelanggaran melewati jam operasional dalam masa pandemi Covid-19, Rabu (09/06/21).

Beranjak setelah dilakukan pemanggilan tersebut, Polresta Deliserdang tetap memantau ketaatan ke empat pemilik pelaku usaha yang sudah diperiksa tersebut, dalam kegiatan Ops Yustisi juga terhadap pelaku pelaku usaha ekonomi lainnya.

Alhasil dari upaya yang sudah dilakukan Polresta Deliserdang dalam giat Ops Yustisi ini, untuk beberapa pelaku usaha ekonomi sudah dapat mentaati batas waktu jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah seperti yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada pelaku pelaku usaha ekonomi yang sudah dapat mentaati instruksi Gubernur Sumatera Utara  No.188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat, harapan kita  agar pelaku usaha lainnya juga wajib mentaati, selanjutnya Ops Yustisi terus berjalan guna menerapkan Protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya, sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK, di ruang kerjanya.
(Red/Humas Polresta DS)
Leave A Reply