Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) terlibat dalam peredaran narkoba, Sabtu, 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB.

IRT dimaksud berinisial JS (33) yang berprofesi sebagai tukang jahit, warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,” ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan AKP Martualesi Sitepu, tersangka ditangkap setelah anggota berhasil melakukan under cover buy,  atas informasi itu selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram. 

"Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan,” ungkap Martualesi Sitepu.

Kepada polisi, sambungnya, tersangka mengaku sabu tersebut dititipkan oleh seseorang dan tidak dikenal orangnya.

“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anak- anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sementara suami dari tersangka sudah divonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas. Pihaknya akan komunikasikan dengan keluarga tersangka.

“Sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” jelas Martualesi Sitepu.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,  karena dilarang undang-undang.

“Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub  Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini. (Red) 

Leave A Reply