Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (LABUHAN BATU) - Sat Narkoba Polres Labuhan Batu dan Polsek Bilah Hilir Polres Labuhan Batu menangkap 2 (dua) pria pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (26/8/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Keduanya warga Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu masing bernama, Muhamad Faisal (27) dan Muhammad Khadir (26).

“Dari kedua pengedar ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,66 gram, satu handphone Android, uang penjualan sabu Rp450.000, satu sekop terbuat dari pipet, dan sebilah samurai panjang dan tiga pisau,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan kedua pelaku setelah menindaklanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilkum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan “Pak Kapolres masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba”.

Selanjutnya, Rabu (25/8/2021) Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhan Batu.

Oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Selanjutnya, Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 23.10 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jl Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kab Labuhan Batu dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dimana pada saat hendak diamankan, pelaku Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Muhamad Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari bawah kaki Muhamad Faisal yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Muhamad Faisal yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah Muhamad Faisal. Sabu dibeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp700.000.

“Tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Febiari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti sabu 0,02 gram dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Febuari  2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang 0,28 gram.

"Sementara, Muhamad Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari saudara Muhamad Faisal dengan harga Rp50.000. Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan di lapangan,” tandas Kasat Narkoba. (Rn)
Leave A Reply