Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Salak) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran (SE) ketentuan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

"Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan  Covid-19," ujar  Babinsa, Jumat (24/09/2021).

Posko Covid-19 desa/kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan pembatasan mobilitas. Aspek kedua penanganan yakni 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Aspek ketiga pembinaan, berupa penegakkan disiplin dan pemberina sanksi. Aspek keempat pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi dan logistik.

Pembentukan posko desa/kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan.
"Siap untuk bersinerji dalam penanganan  covid -19 ini.
Agar dapat tuntas dari wabah covid -19 ini," tutup Sertu L.Panggabean. (Rel /Penrem 023/KS)
Leave A Reply