Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Menindak lanjut dari instruksi AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di wilkum polsek Bilah Hilir, Satres Narkoba berhasil ringkus 11 pelaku narkoba, dua diantaranya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sepekan.

Ke 11 orang yang diringkus itu dari 9 kasus, diringkus dalam sepekan sejak 25 Agustus-01 September 2021, terdiri dari, AT alias Aman Leng (33), warga dusun Kongsi Enam ditangkap didesa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram,1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram dan 1 unti bong terbuat dari botol mineral merek Zachi-R.

MF (27), warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan (26), warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya diringkus pada, Kamis, (26/8/2021) dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 gram,1 unit handphone, uang sebesar Rp. 450.000 dan 3 bilah Pisau.

Selanjutnya, RS (21), warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Ditangkap pada, Jum’at, (27/8/2021), warga Dusun II Selat Beting Kecamatan Panai Tengah dengan barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 0.1 Gram dan 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam.

SP (41), warga desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir dan P (49), warga desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara. Ditangkap pada, Jum’at, (27/8/2021) di dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu dengan barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1.9 gram,1 Unit Handphone merek Nokia serta uang sebesar Rp.1.500.000.

Kemudian, SJL alias Jodi (23), warga desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap pada, Sabtu (28/8/ 2021) didesa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.

BIN alias Beng (22), warga dusun Sei Kasih Luar desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir.Ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) didusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, dengan barang bukti, 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu, 1 buah tas, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

KPM alias Ngek (31), warga Gg. Katholik desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, ditangkap pada Selasa, (31/31/2021) di Gg. Delima desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1.17 gram, 1buah dompet dan 1 unit handphone.


IP alias Ilham (27), warga desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram, 1 unit handphone, 2 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik dan 1 skop terbuat dari pipet.

ZE (45) warga kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, di tangkap pada, Rabu (1/9/2021) di perkebunan desa Sennah Kecamatan dengan barang bukti : 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram,1 unit sepeda motor.

“Dari 11 tersangka yang sudah kita amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan, disita barang bukti narkotika jenis sabu total sabu seberat 15,62 gram,” terang AKP Martualesi Sitepu.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 7 orang tersangka merupakan pengedar. Akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan 5 orang sebagai pengguna akan dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply