Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram yang dibawa seorang pria berinisial DA (24), warga Aceh timur.

DA ditangkap di salah satu warung makan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/9/2021). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 950 gram dan 1 unit handphone.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan pelaku dilakukan saat ia berhenti untuk makan di salah satu rumah makan di Jalan Gagak Hitam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 950 gram.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram itu akan dibawanya,” ucap Hadi.  (Red)
Leave A Reply