Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (RANTAUPRAPAT) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil  menangkap residivis kurir narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi seberat 60 gram, Minggu (26/9/2020).

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

 “Benar, dinihari tadi tim menangkap kurir dan pil ekstasi.  Pelaku EPH alias Ewin (41), warga Kota Rantauprapat merupakan residivis kasus narkoba yang bebas bulan Februari 2021 lalu.

"Namun kembali ditangkap Kanit I Idik Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim, hari Minggu (26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB saat melintas di Jalan Sirandorung, Rantauprapat," terangnya 

Dari tersangka, sambung Martualesi, disita barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman MDMA jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir berat 60 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BK 6785 dan 1 unit HP warna hitam.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp 450.000, yang kedua dijanjikan upah Rp1.500.000.

Saat diintrogasi tersangka mengaku, mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui Hp. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif.

Tersangka menerangkan, rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat. Dan tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, sementara dia sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya.

"Kepada tersangka dijerat  melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Martualesi Sitepu. (Rn)

Leave A Reply