Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, Sabtu (4/9/2021).

Tersangka yang diamankan bernama Bogel,  menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi Polda Sumut yang menyebutkan “Tolong diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah (DLI) Kebun Sei Deras, Kampung Bilah Hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yang masih sekolah”. 

Selanjutnya, oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk gerak cepat melakukan penindakan. Setelah selama tiga hari melakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dengan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba di tempat tersebut.

“Bogel pun berhasil diamankan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tersangka juga diamankan barang bukti dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,98 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Minggu (5/9/2021).

Dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka menyebutkan sudah dua bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di Perumahan Perkebunan PT DLI.

Tersangka juga menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D dengan nomor handphone yang sudah dipancing saat pengembangan, namun handphone D tidak aktif.

“Bogel mengakui menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan dua gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya. Pelaku yang memiliki seorang anak ini mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terang Kapolres.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH. (Rn)

Leave A Reply