Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (PATUMBAK) - Tim Tekab Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) dan seorang penadah barang curian, di lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021) malam.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ridwan bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yang coba melawan petugas.

Menurut keterangan diperoleh menyebutkan, pihak Polsek Patumbak menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan kios ponsel (telepon seluler) miliknya pada Kamis 7 Oktober 2021.

Sepeda motor BeAT BK 4848 AJU itu diketahui suami korban telah raib sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjut laporan tersebut selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang ada di seputaran Jalan Pertahanan Dusun II Desa Patumbak Kampung persisnya lokasi kejadian dimintai keterangan oleh petugas. Hasilnya, para pelaku pun teridentifikasi.

Sepekan setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap lelaki berinisial AAN (39), di kawasan Jalan Selambo Gang Permai Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

Saat diintrogasi, kepada petugas  tersangka warga Jalan Garu IX Medan Amplas ini mengakui perbuatannya. Dan aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, inisial OPS.

Kemudian dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap lelaki inisial OPS, di rumahnya di Jalan Bajak V Gang Hombing, Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.

Pengakuan dari kedua pelaku bahwa, sepeda motor milik Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, yang mereka curi telah dijual kepada seorang penadah berinisial AM (45), warga Jalan Garu I Medan Amplas.

Lalu, bersama kedua pelaku petugas meluncur ke rumah sang penadah. Saat berlangsung penangkapan AM, pelaku AAN mencoba melarikan diri dengan memukul petugas. Atas tindakannya itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku diboyong ke Mako Polsek Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, salah satu pelaku kita berikan tindakan tegas terukur lantaran memukul petugas dan coba kabur saat berlangsung penangkapan si penadah.

“Anggota terpaksa menembak kaki tersangka AAN karena memukul anggota dan mencoba melarikan diri,” terang AKP Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, sembari menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis," ujarnya Jumat (15/10/2021).

Dikatakan AKP Neneng, barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 550.000 sisa penjualan sepeda motor dan sepotong pakaian pelaku.

“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana kepada si penadah barang curian,” terang AKP Neneng. (Rn)

Leave A Reply