INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Dedi Iskandar (40) warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai supir truk ini melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021) sore.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan nomor :LP/176/X/2021/Pel-Bel/Sek-Pel Medan Labuhan tanggal 19 Oktober 2021, karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia," ucap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Faisal menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Dedi bermula saat tersangka melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.
Karena curiga, tersangka Dedi langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.
“Setelah tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi. Lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka," sebut Kapolres.
Setelah itu, warga datang menghampiri tersangka Dedi dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban Roni Alfarizi sudah tidak bergerak.
"Korban dibawa warga ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Dedi diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan," jelas AKBP Faisal.
AKBP Faisal mengatakan, Dedi dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut Faisal, persangkaan pasal tersebut dikarenakan Dedi telah menghilangkan nyawa seseorang. (Red)