Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil tangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Adapun identitas pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni Aulia Ilham Ginting (19), warga Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Tak hanya mengamankan eksekutor, polisi juga menangkap penadah Khairul Anwar (25), warga Jalan Sedap Malam, Pasar IV, Desa Patumbak I, Patumbak.

Terkait penangkapan itu, Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban, Purwanto Siwi (51), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu. 

Korban yang merupakan seorang dosen mengaku, sepeda motor Honda Revo miliknya yang berada di dalam lokasi SMP Plus Kasih Ibu, di Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Patumbak I, Patumbak dicuri maling.  

"Korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya, namun tidak ditemukan sehingga membuat laporan polisi," ungkap Ridwan, Selasa (12/10/2021).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Kanit, petugas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui penadah sepeda motor itu adalah tersangka Anwar, sehingga langsung ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka Anwar, kita berhasil mengantongi identitas eksekutornya Aulia dan Fikri. Dari situlah kita berhasil menangkap tersangka Aulia," ungkapnya. 

Namun, tersangka Fikri masih dalam pengejaran dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tersangka mengaku sepeda motor korban dijual seharga Rp1,5 juta. Bersama kedua tersangka turut disita barang bukti berupa sisa uang penjualan hasil curian Rp.200 ribu, baju, celana, spion motor, spackboard, rumah kunci kontak dan besi bracket bagasi sepeda motor," bebernya.

Sementara itu keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana untuk penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan penadahan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red/Rn)

Leave A Reply