Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kasus pencurian yang terjadi di Bengkel Master Ban yang terekam kamera CCTV di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut berhasil dibongkar personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Di mana, 2 dari 3 orang tersangkanya juga berhasil disergap dari lokasi berbeda. Bahkan, seorang tersangkanya yang berinisial HT (47) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba melakukan perlawanan.

Kini kedua tersangka yang masing-masing berinisial HT (47) dan MS (38) keduanya merupakan warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut inipun telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia.

Sedangkan 1 orang lagi rekan para tersangka yang berinisial HS masih dalam pengejaran petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Untuk tersangka HT disergap di Warung internet (Warnet) Galang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB kemarin, “terang Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SIK SH MH saat pres release di Mako Polsek Medan Helvetia, Sabtu (09/10/2021).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka HT ini sambung Kompol Pardamean Hutahean, akhirnya diketahuilah kalau tersangka HT membobol Bengkel Master Ban yang berada di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut bersama dengan 2 rekannya yakni MS dan HS (Buron).

Tanpa membuang waktu, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MS dari Jalan Penampungan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (05/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

“Ketika anggota hendak mau mengamankan tersangka MS, ternyata malah dimanfaatkan oleh tersangka HT untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas. Sehingga tersangka HT inipun terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak di bagian kakinya, “papar Kapolsek Medan Helvetia ini.

Dari tangan keduanya bilang Kompol Pardamean lagi, petugas juga turut menyita 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepedamotor, 1 buah kotak laptop merk Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, sepotong kaos oblong warna merah hitam, sebuah flash disk berisikan rekaman CCTV serta uang tunai senilai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.

Masih dikatakan Kapolsek, dalam melakukan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing. Di mana untuk tersangka HT dan MS berperan membuka pintu bagian belakang bengkel yang di pintunya terpasang kawat kas nyamuk. Selanjutnya tersangka HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut.

Lalu tersangka HT dan MS masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut para tersangka dapat dijual nantinya. Sedangkan peran tersangka HS (45) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut standby di luar bengkel sebagai pemantau situasi keadaan di sekitar lokasi kejadian tersebut.

Setelah selesai melakukan aksinya yang terekam kamera CCTV tersebut, para tersangka langsung meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.

“Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini baru diketahui oleh pemilik Bengkel Master Ban, Feru Irawan, Rabu (29/09/2021) sekira pukul 07.00 WIB yang kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Helvetia dengan No.LP/B/390/IX/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, “ungkapnya.

Berbekal laporan pengaduan serta hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, akhirnya kasus Curat di Bengkel Master Ban dengan modus memantau situasi inipun berhasil digulung dan di jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka HS tetap dilakukan pengejaran,“ tutup Kapolsek Medan Helvetia ini mengakhiri. (Red)

Leave A Reply