INTAIKASUS.COM, (MEDAN) – Salahsatu tersangka pencurian mobil yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (05/10/2021) kemarin berhasil dibekuk personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pria berinisial RBS alias Bayu (23) warga Jalan Pantai Pakam Lorog Lembur, Dusun Serda Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk dari Kota Binjai, Provinsi Sumut, Kamis (07/10/2021) kemarin.
Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan, peristiwa pencurian mobil terjadi, Selasa (05/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB ketika korban bernama Martin Luther Sinuraya (63) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut sedang berada di ladangnya di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
“Saat itu pelapor dihubungi oleh istri dan anaknya yang mengatakan bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah mereka telah hilang. Sehingga membuat pelapor langsung pulang ke Kota Medan, “kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/10/2021).
Setelah sesampainya di Kota Medan, pelapor pun tidak menemukan mobil miliknya dengan Jenis Daihatsu Taft GT F 70 warna Antrachite grey, Tahun 1994, bernomor polisi DK 1709 QT di halaman depan rumahnya tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 70 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,” jelasnya.
Petugas yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil diamankan, Kamis (07/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Kota Binjai, Provinsi Sumut.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui mengambil mobil korban dari depan rumah korban bersama ketiga temannya yang berinisial BWP alias Lilik, WAP alias Agus dan HS alias Putra, “terang Iptu Irwansyah seraya menambahkan, adapun modus komplotan maling mobil ini dengan cara para tersangka dengan mengenderai 1 unit mobil Daihatsu Ayla untuk mencari sasaran mobil yang akan dicurinya.
“Kepada petugas, tersangka juga mengakui dirinya bersama ketiga rekannya memiliki peranan yang berbeda-beda. Untuk tersangka R dan B perannya turun dari mobil, kemudian merusak kunci mobil milik korban dengan menggunakan kunci letter T dan menghidupkan mobil tersebut. Sedangkan tersangka W sebagai supir membawa mobil tersebut. Sedangkan tersangka berinisial H berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian,” ungkap Iptu Irwansyah.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka H di kawasan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Di mana tersangka R diberikan uang sebesar Rp 250 ribu, serta menjanjikan akan memberikan uang Rp 1,5 juta apabila mobil tersebut telah berhasil dijual.
“Para tersangka kemudian kembali pulang dengan mengenderai mobil Daihatsu Ayla. Namun saat diperjalanan, para tersangka mengalami kecelakaan. Di mana pada saat itu tersangka B sebagai supir berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka R duduk disamping supir dan tersangka W duduk di belakang tak sadarkan diri saat berada di Klinik Sumatera Binjai, “beber Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dari Mobil Ayla yang digunakan tersangka, petugas mengamankan 1 kunci letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE (Plat mobil yang dicuri tersangka dan korban buat pengaduan di Polres Binjai).
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan para tersangka lainnya masih dalam pencarian petugas,” pungkasnya. (Rel/Rn)