Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Gegara kedapatan mengantongi Narkoba jenis daun ganja kering di saku baju, seorang pria berinisial RPS (30), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang Gang Torganda, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dibekuk Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari Jalan Nguban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

“Barang bukti yang disita berupa 2 bungkus kecil berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dari dalam baju yang dipakainya, “ungkap Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Senin (11/10/2021) tadi malam.

Keberhasilan personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tersangka, berawal dari gerak cepat petugas dalam menyahuti laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Jalan Nguban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

“Begitu tiba di TKP, petugas melihat dan mencurigai gerak-gerik tersangka dan saat digeledah ditemukanlah barang bukti tersebut, “beber Iptu Irwansyah.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku kalau ganja itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Provinsi Sumut yang rencananya akan digunakannya di rumahnya sendiri.

Guna pengusutan lebih lanjut, pria pengangguran yang terseret kasus ganja paket gocengan (Rp 5 ribuan-red) inipun kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. (Red)

Leave A Reply