Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU – Seorang bandar Narkoba berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil dibekuk personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat  berada di depan kediamannya, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kini sang bandar Narkoba jenis sabu jaringan Tanjung Sarang Elang tersebut  harus kembali berkumpul dengan kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) di dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan sang bandar beserta kaki tangannya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa Narkotika sabu seberat 5,66 Gram, uang tunai Rp 1550.000, 5 unit handphone dan 1 unit sepedamotor RX King.

“Benar, bandar Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Tanjung Sarang Elang telah berhasil dibekuk saat berada di depan rumahnya yang berada di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Pada saat akan ditangkap, petugas sempat mendapatkan penghadangan dan pelemparan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan masyarakat, “terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH,k wartawan, Minggu.(17/10/2021). 

AKP Martualesi menjelaskan,  tersangka RNH alias Tua ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang terlebih dahulu ditangkap dengan cara undercover buy di simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut.

“Dari hasil keterangan RNH alias Tua, kalau ayah dari 4 orang anak itu sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran Narkoba dengan keuntungan setiap harinya bekisar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Bahkan ia pun mengakui bahwasanya MK alias Biru merupakan salasatu kaki tangannya, “papar Martualesi.

Meskipun keduanya telah berhasil dibekuk ternyata tidak membuat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Martualesi Sitepu puas begitu saja. Bahkan untuk membongkar habis jaringan Narkoba para tersangka tersebut masih dibilang AKP Martualesi, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kota Medan dan Tanjungbalai.

“Kita telah melakukan pengembangan ke wilayah Kota Medan dan Tanjungbalai selama 5 hari untuk membongkar habis jaringan dari kedua tersangka tersebut. Namun sayangnya tidak berhasil karena diduga telah bocor, “ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply