Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil tes PCR di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Satu orang pelaku bernama Ahmad (51) ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa (19/10), sekitar pukul 15.00 WIB, di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.

Awalnya pihak bandara tengah memeriksa hasil tes PCR salah seorang penumpang bernama Desri Natalia Sinaga. Namun petugas curiga bahwa surat hasil tes tersebut palsu.

"Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," ujar Julianto, saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/10).

Saat diinterogasi Desri mengaku surat itu berasal dari sebuah Klinik bernama Jemadi. Dia melakukan PCR pada Senin (18/10).

Petugas pun mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada klinik Jemadi. Namun, petugas klinik mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia.

Gelagatnya mulai terbongkar, Desri kemudian mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Polisi lalu menangkap Ahmad.

Jual Hasil PCR Palsu, Karyawan Travel di Bandara Kualanamu Dijerat Tersangka (1)Sementara itu,  Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan,  modus tersangka saat beraksi dengan mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR.

“Di saat itu tersangka mengambil momen untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” ujar Firdaus.

“Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut sebelum berangkat ke Jakarta,” tambah Firdaus.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus,  dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sudah membuat surat PCR palsu itu sebanyak dua kali.

“Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp 750 ribu,’’ ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red/Rn)

Leave A Reply