Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan ( jambret) dimana pelaku sering beraksi di jalan Binjai dan Gatot Subroto.


Berawal dari laporan korban Citra Damanik (31) warga jln. Garu III, Kel. Harjosari Medan Amplas, pada hari Rabu tanggal 03 Novenber 2021 pukul 15.30 di jln. Gatot Subroto depan Hotel Cirasa pada saat korban turun dari mobil dengan menbawa tas dan berjal mau membeli es dipinggir jalan tersebut datang pelaku dengan  mengendarai sepeda motor CB R 150 w.hitam BK 3720 AEO, menjambret tas korban selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH dan Panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.

Dari hasil kerja keras unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan Panit pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 didapat inpormasi pelaku dan sepeda motor tersebut ada di jln. Binjai Km 9, tepatnya di sebuah warung. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap A.S als A, dari keterangannya  bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias tompel, dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku  

 Pelaku yang diamankan antar lain berinisial MA alias Tompel (21) warga Jln Gatot Subroto Sei Sekambing B / Jln. Persatuan Payageli, AM.alias A (21) warga jln. Gaperta Tj Gusta, S alias A (27) warga jln. Binjai Desa Purwodadi.

Dari keterangan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran jln. Binjai dan Gatot Subroto, pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas,  selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH pada saat Press Release nya menjelaskan, "pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tandas Kapolsek. (Rn)

Leave A Reply