Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba dari Kota Tanjungbalai hingga ke Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Dari jaringan peredaran Narkoba yang sudah 2 minggu dikembangkan tersebut, petugas juga turut mengamankan 5 orang tersangkanya, serta menyita sejumlah Narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika jaringan Tanjungbalai, Rantauprapat hingga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ini diawali oleh Team Satres Narkoba pada 28 Oktober 2021 lalu.

"Di mana saat itu, petugas berhasil menangkap pria berinisial AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dari Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dengan barang buktinya Narkoba seberat 1,4 Gram.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak Bagan Batu, Provinsi Riau dari lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba, dengan barang bukti Narkotika sabu 4 Gram,“ terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada  wartawan, Kamis (11/11/2021).

Tak puas sampai di situ, sambung Kasat, personel Satres Narkoba lalu mengembangkannya lagi dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia.

“Dari pengembangan tersangka berinisial RBT itu akhirnya berhasil menangkap tersangka IPL (20) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut yang ditangkap di rumahnya bersama dengan seorang pembeli Narkotika berinisial IQ (20) warga Kota Medan, Provinsi Sumut. Dari tangannya, petugas pun berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 Gram dan uang tunai Rp 700 ribu, “papar nya.

Selanjutnya, kata Martualesi, dilakukan pengembangan dengan cara menggeledah rumah orangtuanya yang berada di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram, 3 unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.

“Dari keterangan tersangka IPL ini, kalau ia sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Kecamatan Rantauprapat hingga Torgamba. Dimana tersangka ini memperolehnya dari Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjungbalai dan team kembali dari Tanjungbalai, Rabu (10/11/2021) kemarin.

"Terhadap ke lima tersangka ini dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Martualesi Sitepu.  mengakhiri. (Red/Rn)

Leave A Reply