Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Percut Seituan) - Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra, di Jalan Makmur Ujung, Desa Sambirejo Timur, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, segera mengungkap perkara tersebut.


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perkara kasus penganiyaan yang dilaporkan M. Rayhan Syahputra dengan No LP B/2258/XI/2021 SPKT/Polsek PS Tuan pihaknya segera mengungkap perkara tersebut.

Dikatakannya, pihaknya segera melakukan olah dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan secepatnya menggelar perkara tersebut di Polrestabes Medan.

"Jika perkara dinyatakan cukup bukti, polisi segera melakukan upaya lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," terang Agus, Rabu (24/11/2021), sembari mengatakan rasa keadilan dalam upaya hukum tetap ditegakkan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra (18) terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Makmur, Desa Sambirejo, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan pada Minggu (21/11/2021), aksi penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial HP alias Aseng Cs, yang diketahui warga Jalan Flamboyan, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Rel/Rn)
Leave A Reply