Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian bongkar rumah, yakni bernama Tegar Laksmana Alias Tegar. 


Tersangka Tegar ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang bernama Ali Musa Nasution (69) dengan Nomor LP/911/K/XII/2021 Polsek Medan Area.


Dalam laporannya, Ali Musa Nasution mengungkapkan bahwa, pelaku telah membongkar dan mencuri sejumlah barang di dalam rumahnya yang berada di Jalan Seksama Ujung Gg. Rahmad No.8, Kel. Menteng, Kec. Medan Denai Kota Medan, pada Rabu (15/12/2021) sekira Pukul 03:00 Wib.


Usai berhasil diamankan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) kompor minyak merek Hock warna Aluminium, 1 (satu) set rantang aluminium, 1 (satu) ceret aluminium, 1 (satu) tempat nasi aluminium, 1 (satu) loyang kue, 1 (satu) jerjak besi, 1 (satu) Parang, 1 (satu) Linggis.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A.Purba SH, MH pada Rabu (22/12/2021) menyebutkan, "akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara” , tandas Iptu Philip Purba. (Rn)

Leave A Reply