Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I (41) saat menerima uang pemerasan di Cafe Cikal Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/12/2021) mengatakan,  tertangkapnya oknum LSM itu berawal dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tanggal 21 Desember 2021 kepada Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepala SMP 1 Galang dan Kepala SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal klarifikasi penggunaan dana BOS 2020.

"Menindaklanjuti surat itu, Kepsek (Kepala Sekolah)  meminta pihak Komite Sekolah untuk menghubungi oknum LSM tersebut melalui nomor kontak seluler yang tercantum di surat Kop Surat LSM. Rudi Sinaga selaku Komite Sekolah satu SMPN menghubungi nomor kontak tersebut, ternyata diketahui berinisial I serta terjadi percakapan di antara mereka," ujarnya.

Dari percakapan yang disepakati, sambung Firdaus, untuk membicarakan hal tersebut di Cafe Cikal Saentis pada Minggu (26/12/2021), sekira pukul 10.00 WIB. Rudi segera melaporkan hasil pertemuannya dengan I kepada kedua Kepsek. Lalu pihak Kepsek segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi, akhirnya disepakati agar Rudi memancing oknum tersebut datang ke Cafe Cikal.

"I meminta Rp 5 juta dari setiap Kepsek dengan alasan untuk mencabut surat laporan LSM yang sudah masuk ke Kejaksaan dan Kepolisian. Sesuai janji, esoknya Rudi bersama Zainul Nainggolan suami Kepala SMP 3 Tanjung  Morawa datang. Sedangkan I datang bersama anaknya ke kafe. Setelah bertemu, Zainul menyerahkan uang yang diminta I. Namun karena terpakai Rp 100.000, sisa Rp 9.900.000 diserahkan kepada kepada I," jelasnya.

Lanjut dikatakan Firdaus, I tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut dan kemudian menerimanya. Pelaku kemudian menyerahkan uang itu ke anaknya, lalu meminta anaknya untuk mengantar uang tersebut ke rumahnya. Ketika anak pelaku membawa uang ke rumahnya, petugas kepolisian langsung mengamankan I, selanjutnya digelandang ke Polrestabes Medan.

"Tak lama anak pelaku datang ke kafe. Selanjutnya Rudi dan Zainul membawa anak pelaku ke Mapolrestabes Medan. Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan uang tersebut ke rumah pelaku. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Polrestabes Medan," pungkasnya sembari menambahkan, pelaku dijerat Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Rn)
Leave A Reply