Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



LABUHANBATU, IK – Di sepanjang tahun 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil menangkap 623 tersangka, yang terdiri dari 600 pria dan 23 perempuan.

“Dari tangan 623 tersangka itu, kita juga turut menyita barang bukti Narkotika yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 110.465,12 Gram, Ganja 29.089,62 Gram dan pil ekstasi 2.348,5 butir. Sedangkan untuk capaian penyidikan tindak pidana sebanyak 504 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi dengan persentase 83,73 %, “, terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Dalam kesempatan itu, AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan, kalau untuk barang bukti Narkotika selama kurun waktu tahun 2021 juga telah dilakukan pemusnahan sebanyak 4 kali yang disaksikan langsung oleh Tim Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya (Labura).

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 119.080,13 Gram, ganja 27.053,92 Gram dan pil ekstasi sebanyak 2069 butir, “ungkap Martualesi seraya menjelaskan dalam penerapan restoratif justice tindak pidana Narkotika, Satres Narkoba juga telah memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 Tunggal dan perkaranya dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam kurun waktu tahun 2021 ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahguna Narkotika sebanyak 36 orang. Di mana rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada di bawah Kemensos RI yang beralamat di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), “pungkasnya.

Lebih lanjut Akp Martualesi Sitepu mengatakan, di kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021) juga telah melimpahkan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 324.200.000 dari hasil transaksi Narkotika dengan tersangka N alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

“Begitu dinyatakan lengkap penyidikannya, hari ini, Selasa (21/12/2021) barang bukti dan tersangkanya selanjutnya kita limpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) guna untuk menjalani proses persidangan, “sebutnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, dan berperan aktiflah dalam pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana Narkoba, “ajak Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. (Rn/Red)

Leave A Reply