Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




LABUHANBATU, IK - Polres Labuhanbatu melimpahkan penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika, dengan tersangka Nurita alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Penyerahan pelimpahan penanganan tersebut dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Selasa (21/12/2021).

Diketahui, pelimpahan penanganan tersebut hasil pengungkapan kasus narkotika periode 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram, pil ekstasi sebanyak 2.348,5 butir dan memproses 623 tersangkanya.

Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu sabu sebanyak 60.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di Nomor Hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 085370367121 dan 085373975880,” kata Kasat Narkoba.


Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, selama Tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka, yaitu terdiri dari 600 pria dan 23 wanita dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sabu sebanyak 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.348,5 butir.

“Dengan capaian penyidikan sebanyak 504 laporan Polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan satu laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan Polisi dengan persentase 83,73 persen,” ujar Kasat Narkoba.

Untuk barang bukti narkotika kurun waktu Tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak empat kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. “Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.069 butir,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam penerapan restoratif justice tindak pidana narkotika oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU, dan kurun waktu Tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalahguna narkotika sebanyak 36 orang.

Rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (Rn)

Leave A Reply