Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polrestabes Medan menangkap spesialis pelaku pencurian sepedamotor di Medan, Sumatera Utara (Sumut).


"Tersangka adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021).


Tersangka mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No. 90 tepatnya di Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB.


Dikatakan Firdaus, Selasa (23 November 2021) sekira pukul 09.30 WIB, pelapor (Korban) hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Kemudian pelapor langsung menuju ke pelataran parkir hotel untuk mengambil kendaraan yang ia parkirkan.


"Namun setelah pelapor sampai di tempat parkir, ia tidak menemukan kendaraan miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Honda Vario 125 plat BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir Rp16.000.000. 

"Kemudian Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di De Paris Hotel. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Siwa," terangnya.


Dari hasil interogasi, sambung Firdaus, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dengan dua temannya, yakni Jimmy dan Dayat. 


Selanjutnya Team Opsnal Resmob bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti bukti yang ada. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Jalan Glugur Lorong 9 Kecamatan Medan Barat dan menuju rumah Siwa sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual dan team menemukan barang bukti yang belum dijual oleh pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut.


Selanjutnya, team mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. 


"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Kompol Firdaus. (Red/Ik)

Leave A Reply