Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus pelaku pencurian AC berinisial ISH alias Geleng (27) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio, kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Roy Leonardo (51) warga Jalan Samudera Ujung Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota yang tertuang di Nomor: LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban kehilangan AC di rumahnya yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi," terang Iptu Philip,  
Selasa (28/12/2021).

Dari hasil penyelidikan, sambung Philip, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial ISH alias Geleng. Personil Reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku pencurian AC sedang kumpul bersama temannya di pinggir Jalan Menteng. Kemudian saya bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan kunci T, pisau dan obeng, selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Lanjut dikatakan Kanit, saat diinterogasi, pelaku mengaku saat beraksi terlebih dahulu masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompat pagar besi. Lalu menggondol AC tersebut.

"Akibat perbuatannya, kepada pelaku dijerat dengan Pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (Rn)
Leave A Reply