Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Terkait kericuhan dengan warga yang terjadi di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Kodam I/BB memberi penjelasan.

Kapendam Kolonel Donald Erikson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kolonel CPM Danil Prakoso dan KA Pumdam I/BB Kolonel CHK Ari mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi karena pihaknya akan memasangkan plat, ditanah hak guna usaha milik Puskopkar Bukit Barisan seluas 62 Hektar.

“Telah terjadi kesalahpahaman pihak Puskopkar A BB dengan saudara-saudara kita. Kita sangat menyayangkan peristiwa ini masih terjadi, lahan yang di miliki oleh Puskopar memiliki data HGU berdasarkan sertifikat HGU tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak puskopar setiap tahun serta berdasarkan MA RI nomor registrasi 209/K/TUN/2000,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (06/01/2021).

Kapendam Kolonel Donald Erikson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kolonel CPM Danil Prakoso dan KA Pumdam I/BB Kolonel CHK Ari mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi karena pihaknya akan memasangkan plat, ditanah hak guna usaha milik Puskopkar Bukit Barisan seluas 62 Hektar.

Donald menambahkan, bahwa lahan HGU Puskopkar akan berakhir tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai prosedur.

“Puskopkar memasang plang guna melegalisasi tanah, upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi,” ucapnya lagi.

Donald mengatakan, terhadap pemasangan plang, pihaknya melibatkan beberapa unsur seperti, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kepolisian.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu terjadi.

“Namun situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja, himbauan dan saran dari unsur terkait tidak dihiraukan oleh masyarakat sehingga terjadi keramaian yang menyebabkan pemberitaan di media,” pungkasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mendapatkan infomasi yang akurat.

“Mana kala ada kejadian yang diluar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” ucapnya lagi.

Donald mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Pomdam I/BB dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi di lapangan.

"Kita semua menjunjung tinggi hukum yang berlaku dinegara ini, namun asas hukum praduga tak bersalah tetap harus kita hormati apabila hasil penyelidikan cukup bukti terpenuhinya unsur pidana maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap  Kapendam mengakhiri. (Rn)

Leave A Reply