Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Seorang pria viral di media sosial (medsos) setelah aksinya melakukan pemerasan dengan modus uang bongkar muat di Jln. Panglima Denai dekat SPBU Terminal Amplas, Senin (3/1/2021) siang.


Akibat dari perbuatannya, tersangka Rudi Sugara (42) warga Jln. Panglima Denai Gg. Keluarga Kel. Amplas, Kec. Medan Amplas, akhirnya ditangkap polisi.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat korban Irwansyah Siregar (33) datang dengan mengendarai mobil angkot bersama rekannya. Selanjutnya melakukan bongkar muat barang di lokasi.


Namun, ketika sudah hampir selesai bongkar, tersangka datang dan langsung meminta uang dengan mengatakan uang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) SPSI. Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang Rp 30.000.


“Setelah korban memberikan uang, tersangka mengatakan kurang dan meminta tambahan sebesar Rp. 10.000 lagi,” kata Kompol Firdaus, Rabu (5/1/2022) malam.


Merasa tak senang, lanjut dikatakan Firdaus, pelaku kemudian menghalangi mobil korban sembari mengancam  mengatakan “kalau nggak kau tambahi nggak bisa pergi kau”.


Tak mau ribut, akhirnya korban pun memberikan Rp. 10.000 kepada tersangka sambil memvideokan perbuatan tersangka. Setelah uang diterima, barulah tersangka tidak menghalangi dan membiarkan mobil korban pergi.


Esok harinya, Selasa (4/1/2021) korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan LP/ 43/ I/ 2022.


Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 15.40 WIB, tersangka diringkus petugas di SPBU dekat Terminal Amplas.


Saat ditanyai petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban.


“Setelah diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” ungkapnya.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti rekaman video, 2 lembar uang pecahan 5.000, kartu tanda anggota SPBK dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pemerasan.


“Tersangka sudah ditahan dan kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Rn)

Leave A Reply