Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara meringkus delapan orang tersangka dalam kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal. 


Kapal yang mengangkut para PMI Ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas. 


Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan,  kedelapan tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi. Mereka, yakni IG, RA, R, IA, SB, DS, MP, dan SB. 


"Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1). 


Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka lainnya. Para tersangka berperan sebagai koordinator dan nahkoda. 


"Dua itu koordinator dan dua nakhoda," kata dia. 


Lebih lanjut Tatan menjelaskan bahwa,  pemberangkatan 124 PMI itu dilakukan pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. 


Seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) diangkut menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara. 


Namun, belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. 


"Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 18 pekerja migran tidak lagi ikut," ungkapnya.


Kombes Tatan mengatakan, dua kapal pengangkut PMI masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.


Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, tetapi tak kunjung tiba.


Kemudian, kapal yang mengangkut 64 pekerja imigran itu memutuskan untuk pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.


"Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia," ucapnya.


Setelah kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku satu persatu. Bahkan, salah seorang tersangka diamankan di Provinsi Riau. 


Selain mengamankan kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit kapal besar yang awalnya dipakai oleh para pekerja. Kemudian, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk menjemput para imigran dari luar bandara ke tempat penampungan. 


Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


"Selain itu juga Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (Red)

Leave A Reply