Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel di Jalan Empat Medan.

“Pelaku Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan 2 Lorong 3 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur. Sedangkan yang masih DPO Sugeng (36), ” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). 

Dikatakan Kompol Ruzi, berdasarkan keterangan korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga Jalan Karya Setuju, Gang Bidan Medan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB, pelapor masuk bekerja sebagai administrasi di Kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan.

“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, pelapor membuka laptop untuk pekerjaan pelapor tersebut, dan sekira pukul 15.30 WIB, pelapor merasa tidak enak badan atau pusing lalu pelapor pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel, hingga tertidur,” ujar Kapolsek.

Kemudian sekira 16.00 WIB, pelapor terbangun lalu pelapor keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor. Namun pada saat itu, pelapor belum sadar jika laptop milik pelapor sudah hilang.

“Sekira pukul 18.30 WIB, pada saat itu pelapor hendak pulang dan mau memasukkan laptop tersebut kedalam tas, baru pelapor sadar bahwa 1 unit laptop merk Asus warna hitam yang berada di atas meja sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Singkat cerita, pelapor menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV tersebut dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop milik korban. “Selanjutnya dilakukan penangkapan atas laporan korban, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.30  WIB, pada saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Empat Medan,” ujar Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas menuju tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian polisi langsung mendekati tersangka dan menangkapnya. Selanjutnya  tersangka diinterogasi terkait keberadaan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Tersangka menerangkan bahwa barang bukti 1 unit laptop itu telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp. 800.000. Kemudian petugas Unit Reskrim menuju rumah Sugeng (DPO), pada saat penggeledahan rumah Sugeng ditemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam, namun Sugeng (DPO) sudah tidak berada di tempat, selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek sembari menambahkan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply