Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page






MEDAN, IK - Setelah buron hampir dua minggu, pelaku penembakan penjaga portal di Kecamatan Medan Selayang akhirnya tertangkap saat bersembunyi di gudang rumahnya pada Rabu (26/1/2022).


Saat diinterogasi polisi, pelaku berinisial IHMS (50) mengakui perbuatannya, sambil menangis dia mengaku emosi karena istrinya dikatai atau diledek korban. Saat itu juga dirinya sedang mabuk tuak.


Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (28/1/2022), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi menjelaskan, bahwa pelaku IHMS merupakan pemilik sebuah kafe di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Lokasi kafenya berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).


Pelaku ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. IHMS ditangkap atas laporan dari korban di Polsek Sunggal. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian karena pelaku menggunakan senjata air gun atau senjata angin.


"Kejadiannya pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban ditelepon Kepala Lingkungan untuk datang ke pos kamling karena ada masalah yang harus diselesaikan. Tak lama kemudian korban datang ke pos kamling tersebut dan bertemu dengan Kepala Lingkungan serta istri pelaku yang protes karena portal belum ditutup," ujarnya.


Sebagai gambaran, di lokasi tersebut terdapat beberapa kafe. Nah, penutupan portal itu diduga berhubungan dengan persaingan usaha.


"Keterlambatan penutupan portal itu yang menjadi pemicu kemarahan istri pelaku sehingga dia memprotes dan menanyakan kepada korban," katanya.


Setelah cekcok, korban meninggalkan istri pelaku. Namun tiba-tiba pelaku mendatangi korban. Pelsku IHMS marah dan mengambil senjata angin di pinggangnya. Dia menembakkan senjata ke arah pipi korban sebanyak 6 kali, sehingga ada 6 butir mimis atau gotri yang bersarang di pipi kiri korban.


Atas kejadian itu Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan menyelidiki. Dan dalam waktu yang relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap.


Dari penyelidikan selama dua pekan, akhirnya pada Rabu (26/1/2022) pukul 23.00 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di sebuah gudang di rumah keluarganya di Medan.


Dari penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak boks warna hitam yang berlogo tulisan Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2, 1 butir peluru dari tembaga, 2 butir peluru tembaga yang bersarang di pipi korban, 1 air gun warna hitam merk Pietro Beretta, 30 butir peluru warna kuning tembaga, 1 tas abu-abu dan hasil visum ET repertum.


"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Motif pelaku karena tersinggung ucapan dan tindakan korban terlambat menutup portal karena persaingan usaha atau bisnis. Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama  5 tahun," katanya.


Pelaku mengaku dan menangis di hadapan wartawan. IHMS mengaku membeli senjata itu setahun lalu untuk berjaga-jaga jika ada begal.


"Saya trauma kena begal, pak," katanya sambil menangis.


Suaranya sesenggukan menjelaskan alasannya menembak korban. Dia juga mengaku, saat kejadian sedang mabuk setelah minum tuak. "Karena korban telah menghina istri saya di depan saya. Dia mengatakan kepada istri saya untuk jual narkoba dan jual diri pak. Itu lah motif yang saya menembak dia pak. Ada juga hubungannya karena itu (portal)," katanya. (Rn/ Red)

Leave A Reply