Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Dua pria yang merupakan  spesialis pencurian mobil akhirnya disergap personel Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan.

Bahkan, kedua tersangkanya itupun terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba melarikan diri. Adapun kedua spesialis maling mobil tersebut yakni MP alias Mirza (34) warga Jalan T Amir Hamzah Gang Buntu, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan RA alias Kiki (27) warga Komplek Griya Lestari Jalan Marelan, Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Minggu (06/02/2022) menjelaskan,  kasus penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas adanya salahsatu laporan pengaduan dari korbannya yang bernama Ilham Maraduna Angkat (31) warga Dusun Silak, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh ke Polsek Medan Helvetia.

Saat itu, Senin (31/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB, mobil Toyota Agya BK 1517 OI yang diparkirkannya di garasi kosnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut telah hilang.

Berdasarkan dari laporan korban, Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan langsung menindaklanjutinya dengan mengambil rekaman kamera CCTV dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, Tim Siluman pum mendapatkan infomasi lanjutan terkait tersangka pencurian 1 unit mobil Toyota Agya BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serba Jadi depan SPBU KM 16, Kota Binjai, Provinsi Sumut. Sehingga petugas pun akhirnya berhasil membekuk tersangka MP alias Mirza.

“Dari hasil interogasi, tersangka MA alias Mirza inipun mengaku telah mencuri mobil milik Ilham Maraduna Angkat. Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya yang berinisial RA alias Kiki yang diketahui berada di kos-kosan Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Provinsi Sumut tepatnya di belakang Grafindo.

“Tak lama tersangka RA alias Kiki juga berhasil dibekuk. Dari keterangan tersangka RA alias Kiki ini diperoleh bahwa semua hasil kejahatannya dijual oleh pria berinisial D yang ditetapkan sebagai DPO. Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni mobil milik korban, rekaman CCTV dan ponsel android, “papar Kompol Firdaus.

Ketika disinggung mengenai aksi tindakan tegas terukur terhadap kedua maling mobil tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menegaskan kalau kedua tersangka terpaksa ditindak tegas karena berusaha melarikan diri saat disergap petugas.

“Untuk modus operandinya, tersangka merusak pintu pagar dan masuk ke dalam garasi mobil lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis. Tersangka beraksi dengan memakai besi tipis untuk merusak pintu mobil. Lalu menggunakan kunci letter T. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 10 TKP dan sasarannya adalah kendaraan roda empat,” ujar Kompol M Firdaus.

Adapun TKP kedua tersangka ini melakukan aksi pencuriannya yakni di Jalan Setia Budi dengan kerugian Misltsubishi L200. Di Jalan Karya Sei Agul/Karang Berombak dengan kerugian Suzuki Carry. Di Marelan dengan kerugian Suzuki Carry. Lalu di Lapangan Merdeka Medan dengan kerugian mobil pick up, di kawasan Amplas dengan kerugian mobil pick up, di Jalan Gaperta dengan kerugian mobil Toyota Agya merah.

Simpang Selayang dengan kerugian mobil Agya putih, di Patumbak dengan kerugian mobil Toyota Avanza putih dan di Jalan Seksama dengan kerugian mobil Daihatsu Terios serta di Binjai dengan kerugian mobil Mitsubishi.  " Kepada tersangka dijerat dalam pasal  363 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. (Rn)

Leave A Reply