Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Baru baru ini telah melakukan Pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) yang di laksanakan di Aula Dahlia UPT. Dinas Pertanian Sumatera Utara, namun banyak pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka yang tidak mengetahui adanya Pergantian Antar Waktu secara Resmi dari Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara.


Achmad Wijaya K.A salah satu pengurus Kwarda Sumut bidang Kakoma yang telah di PAW mengatakan dan meminta kepada pihak Kwarda Sumatera Utara untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

“ Kwarda Seharusnya melaksanakan PAW sesuai dengan mekanisme di dalam Gerakan Pramuka, bukan sesuka hati, kalau memang kami ada salah yang di panggil, dan di jelaskan apa kesalahan kami, soalnya kami di angkat melalui tim Formatur dan di SK kan oleh KaKwarnas dan di lantik oleh KaMabida, dan kakak Ketua Kwarda Sumatera Utara Drs. H. Nurdin Lubis, SH. MM harus bijaksana, sementara surat pemberhentian kami aja gak di terima, eh tiba tiba ada pelantikan, kami pramuka diajarkan etika berorganisasi dan mekanisme organisasi, dan di Kwarda Sumut kan ada Dewan Kehormatan, semestinya dewan Kehormatan itu berfungsi ”,  Harap Achmad Wijaya.

Terkait hal tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dan meminta tanggapan terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW ) di Kwarda Sumatera Utara kepada, Dr. ir. Hj. R Sabrina, M.SI yang juga mantan Ketua Karateker di Kwarda Sumatera Utara, beliau mengatakan belum mengetahui secara persis permasalah didalam tubuh Kwarda Sumut,  begitu juga untuk penggantian pengurus harus juga mengikuti persyaratan dan perosedur yang diatur di dalam AD ART Gerakan Pramuka.

“Saya belum mengetahui secara persis permasalah didalam tubuh kwarda Sumut, yang di tanyakan kepada saya, bahwa ada pelanggaran AD ART tentang pemberhentian pengurus, dan Pergantian pengurus, mengenai hal ini, pihak kwarda, harus melakukan klarifikasi tentang permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian mengenai pemberhentian dan pergantian pengurus, harus berpedoman kepada AD ART yang berlaku di Gerakan Pramuka, baik mengenai persyaratan pemberhentian, maupun prosedurnya, begitu juga untuk penggantian pengurus, harus juga mengikuti, persyaratan dan prosedur yang di atur di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka”, jelas Sabrina Mantan Karateker di Kwarda Sumatera Utara.

Kemudian awak media mencoba menghubungi beberapa Wakil ketua di Kwarda sumut, yang namanya tak mau di sebutkan, terjadi perbedaan pendapat, satu mengatakan, “saya tidak mengikuti dalam perubahan pengurus tersebut”. 

Namun satu Wakil Ketua mengatakan berbeda dengan yang di atas.

“ Kita Sudah mengadakan Rapat Pimpinan, secara langsung dan Daring,, serta kita menyetujui, haris keputusan untuk di lakukan nya pergantian Antar Waktu” 

Jelas terlihat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara mengambil kebijakan tanpa mengikuti aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, tentu ini sangat miris, sekelas Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pada Hasil Musyawarah Nasional.

Birahi sentiment, Syahwat Kekuasaan Abuse of Power mari di musnahkan, Orang Orang yg ada di Gerakan Pramuka, tentunya mereka cinta Dengan Gerakan Pramuka, Tidak boleh dan tidak elok Jika ada Pimpinan yang Abuse Of Power Bukankah didalam Gerakan Pramuka punya KODE KEHORMATAN, sebagai landasan berkiprah, Dan dapat dijadikan refrensi dalam mengambil sikap,  termasuk Jika ada yang di PAW kan, Begitu banyak biaya yang dikeluarkan oleh Kwarnas untuk melahirkan AD Dan ART Gerakan Pramuka, sebagai regulasi lantas semua ditabrak hanya ingin mewujukan ambisi, syahwat atau LIKE OR DISLAKE. Sungguh Ironi dan naif sekali jika itu terjadi di dalam Gerakan Pramuka Sumatera Utara. (Rel)
Leave A Reply