Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Sei Rampah, IK - Dugaan terjadinya Mafia hukum yang terjadi di UNIT PPA Polres Serdang Bedagai terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat Miskin  yaitu Ridwan Siregar, Erwin Hasibuan dan Arif Hasibuan mulai terbongkar, dan terlibat  jelas pada Fakta Persidangan di PN Sei Rampah. 


Demikian dikatakan pengacara terdakwa Trinov Fernando Sianturi, SH, Selasa (22/4/2022).


Menurut Trinov Sianturi, pada persidangan sangat jelas dan kuat peran Penyidik Juper Aipda JR.Sihotang yang menemani saksi korban (pelapor) seperti layak nya Warga VIP. Dimana Juper tersebut menerima laporan Saksi korban jam 9 malam sampai menemani visum jam 3 pagi di RS.Sultan Sulaiman (pelayanan yang sangat luar biasa).


Juper Aipda JR.Sihotang juga tidak membuat Hasil Pemeriksaan atau Rekam Medis dari Puskesmas Bintang Bayu  dalam BAP yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Bintang Bayu Dokter Ginting pada saat Di periksa di Polres Sergai.


Padahal saksi korban pertama kali datang ke Puskesmas dan hasilnya tidak ada luka memar dan benjolan. Namun ketika saksi korban di antar Juper ke RS.Sultan Sulaiman pada jam 3 pagi, maka hasil visumnya ada memar di jidad dan ada luka kuku. Kepala Puskesmas dokter Ginting merasa heran, kok bisa beda hasilnya?. Saksi korban di periksa di Puskesmas jam 6 sore, kemudian esok harinya jam 3 pagi di RS.Sultan Sulaiman diperiksa dokter Boloni manihuruk. 


"Bisa hasilnya berubah, luar biasa saksi korban dan Juper Aipda Jr.Sihotang", ujar Trinov.


Pada Fakta persidangan, 5 orang saksi jaksa yaitu saksi korban dan suaminya serta 3 masyarakat yang menyaksikan, ke 3 masyarakat itu mengatakan di persidangan bahwa tidak ada luka, memar Serta Benjol dan tidak melihat adanya pemukulan. "Jadi ini luar biasa, seharusnya saksi saksi jaksa ini mendukung dakwaan jaksa, tapi malah sebaliknya, luar biasa Juper Aipda Jr.Sihotang", imbuh Trinov.


Atas dugaan terjadinya Mafia hukum di unit PPA Polres Sergai, maka pengacara  terdakwa melapor ke Mabes Polri dan laporan tersebut di tangapi oleh Mabes Polri dengan membalas Surat Ke pengacara terdakwa,  yakni No.B/1538/II/RES.7.5./2022/Bareskrim, Dengan meminta Polda Sumut mengawasi perkara ini dan mengelar perkara ulang.


Pengacara terdakwa meminta dengan tegas agar Propam Polda Sumut segera memanggil oknum Juper tersebut bersama dengan kanitnya. Agar kedepannya jangan ada lagi terjadi kasus seperti ini dimana masyarakat miskin yang sebenarnya adalah korban tetapi bisa menjadi tersangka dan di penjara sekarang.


"Dimana lagi masyarakat miskin minta keadilan ?. Polisi adalah milik semua masyarakat, bukan hanya milik masyarakat tertentu. Maka jadilah polisi masyarakat  Indonesia yang selalu mengutamakan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa", tegas Pengacara,  Trinov Fernando Sianturi, SH.

(Rel)

Leave A Reply