Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Pematangsiantar, IK – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja dari wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut berawal pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba, di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi.

Saat itu, pelaku sedang berdiri sendirian dan petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus (19), warga Kelurahan Merdeka.

Dan dari dalam baju yang dipakai Agus, ditemukan 1 (satu) buah plastik hijau yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28,92 gram.

Saat kemudian diinterogasi petugas, pelaku Agus mengaku mendapatkan ganja itu dari kedua temannya yang bernama Juanfran (20),  juga warga Kelurahan Merdeka dan David (21),  yang sedang menunggu di jembatan, jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, sekira pukul 22.15 WIB, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke jembatan di Jalan Perwira Pematangsiantar dan berhasil membekuk Juanfran dan David.

Lalu, dari atas tanah, di tempat Juanfran ditangkap, ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi ganja dengan berat brutto 8,62 gram.

Dan dari tangan kanan Juanfran, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan dari David, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.

Kemudian, ketiganya mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diakui David, diterimanya dari “H”. Dan saat dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (7/3/2022).

 (Red)

Leave A Reply