Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK  - Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 105 tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering berbagai tempat di Kota Medan. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 2.130,08 gram sabu, 478.84 gram ganja, 7 pil ekstasi, 46 unit mesin jeckpot, 1 unit mesin tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung SH SIK MH didampingi Wakasat Narkoba AKP Ainul Yaqin SH SIK MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama SH kepada wartawan, Senin (14/3/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan hasil Operasi Antik 2022 untuk gempur kampung narkoba di Kota Medan.

“Hasil yang dicapai itu, target operasi orang berjumlah 23 terungkap semua, target operasi tempat ada 30 terungkap semua, dan target operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ada 6 orang tertangkap semua. Kita melaksanakan GKN ada pada tanggal 16 Februari 2022 lalu di Jalan Denai Gang Jati, dari sana mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 0,06 gram sabu,” paparnya.

Kemudian di pada tanggal 17 Februari 2022 lalu di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, polisi telah mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 0,59 gram sabu dan 20 bong isap sabu. Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2023 lalu di Jalan Sei Mencirim Pondok, Gang Tower, telah mengamankan 3 orang, 2 orang positif narkoba, barang bukti, 0,13 gram sabu, 3,01 gram ganja, 46 unit mesin jackpot, 17 unit sepeda motor, 1 unit mesin tembak ikan dan 4 senjata tajam.

Selanjutnya pada tanggal 5 Maret di Jalan S Parman Gang Langgar Medan telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Kemudian pada tanggal 5 Maret 2022 lalu, di Jalan Brigjen Katamso Gang Asli Medan telah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0, 49 gram.

Kemudian pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, di Jalan Binjai KM 16 Diski, telah mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 21 unit sepeda motor berbagai jenis, 6 alat hisap sabu, 1 bilah pisau, 7 unit mesin jackpot, 4 unit mesin judi tembak ikan, 3 buah mancis dan plastik klip.

Selanjutnya, ada juga pada tanggal 11 Maret 2022 lalu di Jalan Pelajar Ujung Gang Mawar Medan, telah mengamankan 3 orang tersangka, barang bukti 1, 02 gram. “GKN dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba di Kota Medan,” tandasnya. (Rn) 

Leave A Reply