Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



RANTAUPRAPAT, IK - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih, Selasa (22/03).

Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil di lapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS alias Riski (22), Warga Kota Pinang Kampung Banjar kabupaten Labuhambatu Selatan (Labusel).

"Pelaku diamankan didepan rumah ibu angkatnya, dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu-sabu di belakang rumah yang disimpan di semak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan", kata Murniati.

Dari keterangan tersangka, sambungnya, mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," ujar Kasubag Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit HP, satu buah baju sweater, satu buah tas jinjing warna Kuning.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (Red)

Leave A Reply