Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Madina, IK - Dalam rangka penerapan disiplin penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Madina Ipda Akmalludin, S.H bersama personil piket satuan fungsi Polres Madina serta personil Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS melaksanakan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, Senin (08/03/2022) sekira pukul 20.00 wib.


Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh piket pawas (perwira pengawas) Kanit Regident Sat Lantas Polres Madina Ipda Akmaluddin, S. H, bersama Personil piket gabungan Satuan fungsi Polres Madina dan Personil Koramil 13 Panyabungan dengan sasaran untuk mengecek kepatuhan pemilik usaha dan warga masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang sudah di tetapkan oleh pemerintah RI.

"Pelaksanaan Patroli dan Operasi Yustisi 2022 malam ini, dilakukan pada 4 (empat) titik lokasi secara mobile, yang diantaranya 2 (dua) lokasi di seputaran jalan Willem Iskander terhadap para pengemudi dan warga masyarakat penguna jalan dan 2 (dua) lokasi lagi di seputaran pasar lama Panyabungan, terhadap para warga masyarakat dan para pedagang yang tidak mentaati dan menerapkan Prokes Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah", sebut Kanit Regident Sat Lantas Polres Madina.

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, kami mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik usaha juga warga masyarakat Mandailing Natal, agar tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” ujar Ipda Akmaluddin, S.H.

"Selain memberikan sosialisasi dan himbauan, petugas juga memberikan Teguran dan sanksi berupa surat pernyataan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk pelanggar yang diberikan hukuman secara lisan sebanyak 16 yang terdiri dari 13 perorangan dan 2 orang pelaku usaha,” sambung Kanit Regident Sat Lantas Polres Madina.

Ipda Akmalludin, S.H menegaskan "kami akan terus melakukan penindakan dan teguran terhadap warga masyarakat Kab. Madina yang tidak menggunakan masker, dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan kepada pemilik tempat usaha juga warga masyarakat dapat mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih, diwilayah hukum Polres Madina agar dapat kembali normal,” pungkasnya. (Rel/Rina)
Leave A Reply