Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



LABUHANBATU, IK - Tim Presisi dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ganja di wilayah hukum  (wilkum) nya. Petugas juga mengamankan 3 pelaku.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, petugas menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 3000 Gram dan mengamankan seorang pelaku.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kec Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi. Ganja tersebut akan diedarkan di kota Pinang dan Rantau Prapat.


Selanjutnya, Minggu terakhir Ramadhan, Sat Narkoba berhasil menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (48) Warga Kota Rantau Prapat. Dia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 melalui undercover buy di Jln. Baru By Pass, dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram.


Kemudian, dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (39) warga Jln. Aek Matio Rantau Utara, dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam mesin vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jln. Aek Matio.


Lanjut, pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kec. Sei Kanan Labusel, dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto. 


"Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor. “Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,” tandasnya.


Martualesi menjelaskan, terhadap para tersangka narkotika sabu S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


"Perang melawan narkoba. Narkoba musuh kita bersama,” tegas Martualesi. 

(Rn)

Leave A Reply