Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mengamankan 17 pelaku bentrok berdarah yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo antara PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar, pada 17 Mei 2022 lalu.


Ke-17 pelaku yang diamankan berinisial LB, HG, AA, DS, NS, BP, SDS, HG, KS, SS, RG, HS, JT, RT, DS, RG dan HRPG saat ini masih dirawat di RS Efarina Etaham Berastagi.


“Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, saat press rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5) malam.


Ia mengungkapkan, ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dua orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat setempat.


“Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektar dan di luar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan. Dalam peristiwa bentrokan itu sejumlah 17 orang telah diamankan.


"Dari 17 tersangka, 16 orang dari pihak PT BUK dan 1 dari masyarakat," ujarnya.


Dalam peristiwa bentrok itu, sambung Mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan tersebut, menyebabkan empat orang terluka, juga terdapat kerugian materil adanya kedai dan 12 sepeda motor yang dirusak.


Adapun identitas korban yang terluka dalam insiden bentrok berdarah itu Simon Ginting (53), Aktora Sitepu (22), Heri Randa Putra Ginting (22) dan Dandy Gibrandi Hasibuan (18).


Dalam paparan tersebut turut hadir langsung Bupati Tanah Karo, Cory Sriwaty Sebayang dan Dandim 0205/TK, Letkol Inf Benny Angga Suworo.


Pada kesempatan itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, ke depan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo, Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.


“Untuk proses penindakannya objek itu berstatus QUO dan diberi garis polisi, karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” katanya.


Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyebutkan, pihaknya terus melakukan upaya penyelesaian konflik kedua pihak tersebut.


"Kita berharap kedua belah pihak menahan diri dan biarkan proses hukum perdata atas keabsahan klaim kepemilikan tanah," tandasnya. (Rn/ Red)


Leave A Reply