Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) menggelar rekontruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, yang diduga disebabkan karena penganiayaan. Rekontruksi ini dilaksanakan di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/05/2022).


Gelar rekonstruksi itu dihadiri Jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka serta delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.


Sementara Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana tidak dihadirkan karena masih dalam penahanan di KPK terkait kasus korupsi. Peran Terbit Rencana Peranginangin digantikan oleh personel polisi.


Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Poldasu.


Hingga siang, rekontruksi masih berlangsung. Masih satu tersangka yang memperagakan kasus tersebut.


“Ya hari ini penyidik Dit Reskrimum Poldasu melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Poldasu telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.


Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (Rel)

Leave A Reply