Medan, IK - Lokasi judi tembak ikan di Jln. Komplek Berlian Sari II, Link IV, Kel. Kedai Durian, Kec. Medan Johor, digerebek Polsek Delitua, Rabu (11/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Penindakan tegas itu diambil setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat (dumas) dan pemberitaan di media.

Dari lokasi, petugas mengamankan dan mengakut dua unit mesin judi tembak ikan untuk selanjutnya diboyong ke Mapolsek Delitua. Pada saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Penindakan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring bersama Lurah Kedai Durian dan Kepling setempat itu sempat menjadi tontonan warga sekitar yang kaget dengan kedatangan puluhan petugas ke lokasi.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Delitua.

“Kegiatan yang kita lakukan seiring dengan maraknya pemberitaan di media tentang judi tembak ikan-ikan, jadi kita bekerja sama dengan Lurah Kedai Durian mengamankan dua unit mesin tembak ikan-ikan,” kata Irwanta.

Sementara, Lurah Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Rizky Hari Adam mengucapkan terima kasih terkait penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Ya terimakasih untuk Bapak Kapolsek Delitua dan Kanit Reskrim bersama anggota yang sudah melakukan penindakan. Saya himbau pemilik jangan lagi membuka usaha (judi tembak ikan) tersebut,” katanya. (Red)