Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, IK - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku bongkar rumah di Jalan  Mojopahit Kec. Medan Baru, Selasa (14/6/2022) pukul 03:15 wib.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan, pelaku Mhd Syahrial alias Rakesh (40) warga  Jalan S. Parman Gg Pasir Kec. Medan Petisah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban.


"Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kec. Medan Baru," kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, 


Mendapat laporan itu, sambung Ginanjar, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.


"Setibanya dilokasi, petugas  menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,"ucapnya.


Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian  mencuri barang barang berharga didalam rumah korban.


"Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket,  Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, Genteng," ungkap Kapolsek sembari menambahkan, terhadap pelaku dipersangkakan  Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rel)

Leave A Reply