Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Mandailing Natal, IK - Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap seorang pemuda di Mandailing Natal (Madina). Tersangka RS alias Aten ditangkap polisi di tempat persembunyiannya. Kini RS ditahan di Mapolres Madina untuk diperiksa lebih lanjut.


RS alias Aten dipersangkakan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korbannya AW alias Yudi (32), Warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang terkena tembakan senapan angin.


Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku menembak korban karena sakit hati orang tuanya dimaki-maki.


"Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada Korban Sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban," Kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK saat menggelar press release di halaman Satreskrim Polres Madina, Minggu (10/7/2022) 


Setelah melakukan penembakan tersangka Rahman Saleh alias Aten melarikan diri kearah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas).


Selanjutnya, Kapolres Madina meminta Satreskrim Polres Madina untuk menangkap pelaku.


"Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku", kata Kapolres Madina.


Pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.


Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK saat menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki pelaku dengan kata-kata tidak sopan.


”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," jelas Kapolres Madina. (Rn)

Leave A Reply