Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tiga anggota sindikat pencurian mobil, setelah menabrak sejumlah pengendara di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.


Rencananya, satu unit Toyota Innova Reborn akan dijual seharga Rp60 juta. 


“Tersangka ditangkap setelah menabrak pengendara,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi Lumbanraja, Senin (25/7).


Dijelaskan, pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30) warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.


Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik, nomor polisi B 1580 WYF milik korban lalu membawanya ke rumah temannya RM (26) warga Medan.


Selanjutnya, Widi mengungkapkan PW dan RM menemui tersangka TNS (37) warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp60 juta, namun gagal.


Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak sejumlah pengendara sehingga diamankan warga lalu bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.


“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar 5 juta rupiah,” terangnya.


“Kasus pencurian mobil itu dilaporkan Marsapuandi (25) sopir ke Polsek Medan Kota. Ketiga Tersangka dijerat Pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply