Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Sumatera Utara yang berkantor di Gedung Forum Nine Jalan Listrik Medan, Lantai VI, diduga tidak mau membayarkan uang klaim atas kematian Fasiaro, orangtua pemegang Polis, Mareti Lahagu (34) warga Jalan Jati Mas Dusun IX Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan alasan yang tidak masuk akal, Jum'at (1/7/2020).


Didampingi wartawan Mareti Lahagu mendatangi kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia di gedung Forum Nine Lantai VI Jalan Listrik, Medan untuk mempertanyakan mengenai pembatalan pengklaiman sepihak kepada pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Customer Service (CS) Tori.


Menurut CS, Tori pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada nasabah karena adanya temuan mereka dari RSU Mitra Medika Jalan Yos Sudarso  KM 7,5 Tanjung Mulia Medan mengenai kematian Fasiarso yang terpapar Covid-19 dengan riwayat TB Paru 3 tahun yang lalu tanpa tuntas pengobatan OAT (perkiraan tahun 2019).


Anehnya temuan sepihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dari RSU Mitra Medika, tanpa ada surat pernyataan resmi dari pihak RSU Mitra Medika.


Dengan pernyataan yang diduga mengada-ada itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan pengecekan ulang mengenai pengklaiman kepada nasabah.


Tak hanya itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah melakukan pembatalan klaim polis Asuransi Jiwa Syariah Allisya Protection Plus dan Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus kepada pemegang polis, Mareti Lahagu.


Sementara surat keterangan  resmi dari RSU Mitra Medika kepada Mareti Lahagu, menyatakan bahwa orangtuanya Fasiarso meninggal dunia bukan karena Covid19 (hasil negatif tidak menyingkirkan kemungkinan terinfeksi SAR COV-2 dan pasien negatif bergejala SARS-Cov-2).


Perlu diketahui, Mareti Lahagu selaku pemegang polis no 000066428432/B7174 membayar program Asuransi Jiwa Syariah Protection Plus tiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.


Demikian juga dengan program Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus, Mareti Lahagu membayar tiap bulan sebesar Rp 1.5 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.


Namun setelah kewajibannya selaku pemegang polis asuransi dibayarkannya setiap bulanya, pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah enggan memberikan hak nasabah. Dengan alasan yang dibuat-buat PT Asuransi Allianz Life Indonesia membantalkan pembayaran kepada nasabah. Kepada wartawan Mareti Lahagu akan melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesai kepihak kepolisian jika tidak ada etikat baik pihak asuransi untuk membayar hak nasabah. (Rel)

Leave A Reply