Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, iK – Ade Fauzi Simanungkalit (42) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur pada Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.


Adapun korbannya Ahmad Riandi (29) Warga Jalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, mengalami kerugian sekira Rp35.000.000 saat melapor ke Polsek Delitua.


Informasi diperoleh menyebutkan, saat itu Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sejarah Gang Ikhlas No.23 Desa Mekar Sari, telah terjadi kebakaran.


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan cek lokasi dan melakukan penyelidikan.


Setelah sampai di lokasi, personel lalu mengintrogasi masyarakat sekitar dan pada saat itu ibu korban lagi di rumah kakaknya di depan rumah anaknya, Ahmad Riandi.


Tiba-tiba, ibu korban Sunarti mendengar suara seng rumah anaknya seperti dibongkar. Tidak lama kemudian, ibu korban mendengar suara teriakan laki-laki dengan kata-kata rumah terbakar.


Mendengar suara tersebut ibu korban keluar dari rumah kakaknya dan melihat rumah anaknya sudah terbakar dilalap api.


Kemudian Ibu korban menghubungi anaknya dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian warga meminta bantuan ke pemadam kebakaran Delitua. Setelah tiba, kebakaran api dapat dipadamkan.


Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan menggunakan minyak pertalite kemudian membakarnya.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH, membenarkan penangkapan tersangka dan diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rn/ Red)

Leave A Reply