Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pencuri aksesoris handphone di Toko Ponsel New D-Cell Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru. Pelaku adalah APH (25) warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan Langkat. Dia diamankan petugas 4 hari setelah melakukan pencurian, Senin (8/8/22) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, pelaku melakukan pencurian di toko milik Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/8/22).

“Pelaku merupakan karyawan di toko ponsel milik korban,” ujarnya, Rabu (10/8/22).

Dalam aksinya, kata Manik, pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko, mulai dari aksesoris handphone, chip pulsa berisi saldo Rp100.000 sebanyak 10 lembar dan kartu voucher internet sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp5 juta.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti satu buah power bank warna hitam merek Robot dan satu buah kartu memori berkapasitas 32 GB merek V-Gen.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply