Medan) - Aksi maling yang viral di media sosial yang diketahui terjadi diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia, dan sempat diunggah akun Face Book bernama Rina Ana selaku korban, pada Minggu (20/6/2022) lalu, hingga akhirnya pihak Polsek Medan Helvetia memanggil korban untuk membuat laporan secara resmi, yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STTLP/327/VI/2022/SU/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 24 Juni 2022. namun hingga lebih kurang satu bulan kasus tersebut dilaporkan pelaku belum juga diamankan.
Terkait belum diamankannya pelaku, korban yang bernama Sarinah Siregar warga Jalan Kelambir V No.162, GG. Anisa Lala, Kel. Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia mengaku sangat kecewa dengan kinerja pihak Polsek Medan Helvetia.
"Sudah secara resmi saya laporkan kasus tersebut ke Mapolsek Helvetia, sekira satu bulan lebih yang lalu, namun sejauh ini pihak polisi belum mengamankan pelaku. Padahal sudah jelas pelaku orang yang saya kenal karena memang tetangga saya dan saat melakukan aksinya pelaku juga terekam CCTV", ungkap korban.
"Rumah saya itu memang posisinya lagi kosong, karena rencananya mau saya renovasi, jadi dengan leluasa pelaku membongkar rumah saya dan mengambil semua barang yang ada didalam rumah", tambahnya.