Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Deliserdang, IK - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang. Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan. Kamis (11/08/2022).


Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli serdang Menuju kota madya Medan.


Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.


Selanjutnya Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.


Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan " Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", ucapnya. (Rn/ Humas Polresta DS)

Leave A Reply