Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Belawan, IK - Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus bocah 14 tahun disiram bensin hingga terbakar karena ketahuan mencuri ikan teri di Belawan, Sabtu (3/8/2022).


Korban yang berusia 14 tahun disiram bensin oleh pedagang ikan teri di rumahnya di Kecamatan Belawan. Akibat kejadian tersebut, tubuh korban yang disiram bensin terbakar karena tersambar api dari kompor yang menyala di rumah pelaku. Kini, pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Faisal Rahmat saat pemaparan mengatakan, kronologi terjadi pada hari kamis (26/8/2022), tersangka Pelaku yang bernama Bonar Panjaitan (43) memiliki warung yang menjual ikan teri dan kebutuhan sehari-hari.

Sekitar pukul 14:30 WIB istri pelaku mendapati MIS (14) yang sedang mengambil ikan teri dan dimasukkan kedalam baju yang digunakannya.

Lantas istri pelaku melaporkan pencurian itu kepada suaminya, lantas Bonar Panjaitan langsung membawa korban kedalam kamar mandi sekaligus dengan satu botol berisikan BBM Bensin, dan langsung menyiram tubuh korban dengan bensin didalam kamar mandi tersebut.

“Setelah di kamar mandi pelaku menyiramkan tubuh korban dengan bensin, namun pelaku langsung keluar dari kamar  mandi di ikuti korban,” kata Kapolres

Naas, akibat korban dalam keadaan basah kuyup oleh bensin, api dari kompor pelaku langsung menyambar tubuh korban yang bertepatan saat itu istri pelaku sedang memasak, dan korban mengenai pelaku sehingga menyebabkan sisa bensin yang di pegangnya pun ikut tersambar api dan menyebabkan pelaku bersama anaknya yang masih berusia (11) ikut terbakar.

Akibat kejadian tersebut ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawam, dan personil langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, hingga Polres menetapkan tersangka kepada BP alias Bonar Panjaitan.

Namun akibat kondisi pelaku yang juga mengalami luka bakar yang cukup serius, saat ini BP ditempatkan di RS. Bhayangkara Kota Medan untuk mendapatkan perawatan dan pengamanan yang lebih baik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ibu korban membuat laporan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan, dan kita langsung lakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi dan langsung kita tetapkan BP menjadi tersangka, yang saat ini sudah kita amankan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan dan pengaman yang lebih baik, Tersangka saat ini terancam 7 Tahun penjara,” tandas Kapolres menutup. (Rn)

Leave A Reply